You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkot Jakbar Usul Pembangunan 10 RPTRA Baru
photo Folmer - Beritajakarta.id

Pemkot Jakbar Usul Pembangunan 10 RPTRA Baru

Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Barat, telah mengajukan usulan pembangunan 10 Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Pembangunan RPTRA baru ini akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABD) DKI Jakarta 2018.

Pembangunan 10 RPTRA baru sudah diusulkan saat pembahasan APBD 2018 bersama Bappeda DKI Jakarta

Kasudin Perumahan Rakyat dan Permukiman Jakarta Barat, Taufik mengatakan, pembangunan 10 RPTRA baru ini  merupakan usulan dari kelurahan dengan alokasi anggaran sekitar Rp 13 miliar.

"Pembangunan 10 RPTRA baru sudah diusulkan saat pembahasan APBD 2018 bersama Bappeda DKI Jakarta," ujar Taufik, Senin(30/10).

2017, Sudin KPKP Jaksel Targetkan Tebar 700 Ribu Bibit Ikan

Dijelaskan Taufik, lahan yang akan digunakan untuk RPTRA baru ini merupakan fasos dan fasum milik Pemprov DKI.

"Tipe atau fasilitas yang tersedia di RPTRA baru sama dengan yang sudah ada di antaranya ruang perpustakaan, taman, tempat bermain anak dan sebagainya," katanya.

Sementara itu, dia mengungkapkan, sebanyak 20 RPTRA yang dibangun menggunakan APBD DKI 2017 saat ini pembangunannya telah mencapai 95 persen. Bahkan beberapa RPTRA sudah dapat digunakan oleh warga di antaranya Wijayakusuma, Menara, KS Tubun dan Manunggal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1189 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1174 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye960 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye944 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye853 personBudhi Firmansyah Surapati